![]() |
| HSN, 40 tahun saat berada di sel tahanan Mapolres Bima Kabupaten |
Tersangka HSN, 40 tahun masih belum bisa menerima penetepan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kabupaten. Dia mengaku tuduhan mencabuli siswi setempat adalah fitnah dan tidak benar. Berikut pengakuannya saat ditemui KM Wadu Nocu, Edho Rusyadin
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan HSN selaku guru olahraga di SDN Inpres Dore kini sudah memasuki pelimpahan berkas tahap dua. Hingga detik-detik terakhir kasusnya akan disidangkan, HSN masih belum mengakui perbuatannya.
Justru, dia menilai tuduhan terhadapnya sengaja dipolitisir oleh oknum-oknum tertentu. Dia mengaku semua tuduhan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, semuanya fitnah.
Ditemui di sel tahanan Polres Bima Kabupaten, HSN mengurai kronologis kejadian yang sesungguhnya. Menurut dia, kabar yang terendus publik terkait kasus tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Dia menceritakan, kasus tersebut bermula saat dia dan 6 siswa setempat belajar berenang. Dia meluruskan, isu yang beredar bahwa dia telah mencabuli 6 siswi tersebut sangat kontras dengan kenyataan. Pasalnya, saat itu hanya ada 5 orang siswa yang mengikuti praktek berenang. Lima orang siswa itu terdiri dari, 4 orang siswi dan 1 orang siswa.
"Jumlah siswa kelas VI hanya 6 orang saja. Empat perempuan dan dua laki-laki. Yang ikut pada pelajaran renang itu hanya 5 orang, satu orang tidak hadir. Jika dituduh telah mencabuli 6 orang, itu tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Karena saat itu hanya ada 4 orang perempuan," terang HSN, kemarin.
Dia menuturkan, tuduhan yang dilontarkan kepadanya tidak bisa dibuktikan secara autentik oleh kepolisian. Berikut hasil visum korban dinilai tidak transparan. Dia mengaku kecewa karena pihak kepolisian tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah kepadanya.
Dijelaskan, saat praktek renang berlangsung, dia menerapkan dua gaya renang. Yakni gaya punggung dan gaya dada. Masing-masing siswa akan mempraktekkan satu kali dan bergiliran.
Awalnya, dia mengaku membiarkan siswa tersebut belajar renang sendiri. Tapi saat berenang, posisi siswa tidak bergerak dan menetap di tempat semula. Sehingga muncul inisiatifnya untuk membantu siswa dengan memegang perut dan kaki siswa saat berenang.
"Saya sudah anggap mereka sebagai anak saya sendiri. Dan tidak ada maksud untuk melakukan hal-hal di luar itu. Saya hanya mengajari mereka untuk bisa berenang. Caranya, ya dengan memegang kaki dan perut siswa agar tubuh mereka bisa terapung. Cuma itu saja saya lakukan, dan tidak lebih," tegas HSN sembari mengusap air mata yang sudah lama tertahan di kelopak matanya.
Dia tidak menyangka persoalan itu dibesar-besarkan dan diarahkan ke kasus pencabulan hingga menyeret dia merasakan dinginnya sel tahanan. "Saya dituduh telah cabuli, apa yang saya cabuli. Karena yang saya lakukan hanya mengajari siswa dan tidak ada unsur pelecehan apalagi pencabulan," ujarnya.
Disamping itu, bapak 2 anak ini juga mengeluhkan tindakan lembaga PGRI Kabupaten Bima yang dinilai pasif. Sebab, sesuai ADRT lembaga, setiap anggota PGRI akan dibantu terutama menyangkut masalah hukum.
Apalagi, dia merupakan pengurus ranting PGRI di Desa Dore. Dia menyesalkan tidak adanya upaya hukum yang diberikan oleh lembaga tersebut. "Saya sudah tidak bisa berbuat banyak, hanya berharap dukungan dari teman-teman PGRI," imbuhnya. (edo) - 01


Posting Komentar