![]() |
| Siti Nursusila SIP MMSip |
Kisruh Partai Politik (Parpol) berdampak pada peoses pencalonan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Bima 2015. Kindisi ini bisa saja mengganjal majunya bakal calon melalui parpol yang kebetulan sesang dilanda masalah internal. Karena Parpol tersebut memiliki dualisme kepemimpinan. Buntutnya akan berimbas pada pencalonan kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan.
Pasalnya, KPU Kabupaten Bima mewajibkan agar Partai Politik (Parpol) harus mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). KPU menegaskan bahwa parpol yang boleh mendaftarkan pasangan calon kepala daerah hanya yang memiliki SK Menkumham.
"Bagi parpol yang bermasalah, belum bisa kita terima berkasnya. Kita tunggu instruksi lanjutan dari KPU pusat," kata Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila SIP, kemarin.
Menurutnya, bagi Parpol yang sudah disahkan oleh Kemenkum HAM akan mengeluarkan SK pengurus di daerah. Serta harus disertai surat keputusan terkait persetujuan pasangan calon yang diusulkan.
"KPUD Bima hanya menunggu keputusan KPU RI dan mengacu terhadap Surat Keterangan dari Kemenkumham atas struktur kepengurusan resmi parpol yang sah dan diakui negara," jelasnya.
Saat ini, kata dia, masih ada 2 parpol yang bermasalah. Yakni partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua partai tersebut masih didera persoalan dualisme kepemimpinan. Padahal, tahapan pilkada serentak sudah akan dimulai.
"Jika tidak memenuhi persyaratan itu, parpol tersebut tidak kita libatkan pada Pilkada. Jadi, hasil yang diperoleh pada Pileg lalu, tidak akan terpakai lagi," terangnya.
Ditambahkan, saat mendaftar, pasangan bakal calon harus menyertakan rekomendasi dari pimpinan yang sah dari parpol pengusung. Itu merupakan syarat penting saat verifikasi dan penelitian kelengkapan berkas administrasi balon.
"Dalam proses tersebut, KPU akan mengecek silang berkas persyaratan administrasi para bakal calon. Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang telah disetujui menjadi undang-undang," pungkasnya. (edo) - 01


Posting Komentar