![]() |
| ilustrasi |
KM. Wadu Nocu
Dua orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Muhammad warga Desa Dadibou segera dikirim ke Polda NTB. Para tersangka yakni Ishaka, 18 tahun dan Taufan, 18 tahun akan dibawa ke polda akhir pekan ini. Seperti biasa, tersangka akan dikawal oleh satuan reserse kriminal Polres Bima Kabupaten menuju Mataram.
"Kalau tidak ada halangan, kedua tersangka pembunuhan Dadibou akan kita serahkan ke polda pada Sabtu (25/4) lusa. Saya sendiri yang akan mengawal mereka sampai ke polda bersama anggota lain," kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Bima Kabupaten, IPTU Syafruddin SH, kemarin.
Dia menjelaskan, para tersangka maupun provokator pemicu bentrokan warga tetap akan dikirim ke Polda NTB. Mereka akan menjalani pemeriksaan dan pembinaan khusus oleh kepolisian. Para tersangka dititipkan di Polda dengan berbagai pertimbangan guna memperlancar proses penyidikan.
"Ini sudah instruksi langsung Kapolda NTB. Setiap provokator pemicu konflik warga tetap akan dititipkan ke polda untuk dibina," tuturnya.
Kata dia, kasus pembunuhan yang terjadi di jembatan Tente itu menyebabkan terjadinya konflik antar warga. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Disamping itu, polisi masih melakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pelaku lain.
"Kita masih mencari tahu adanya keterlibatan pelaku lain. Dan kemungkinan besar akan ada tersangka tambahan. Saat ini kasusnya masih terus kita kembangkan," tegas mantan anggota buser ini.
Menurut dia, sebelumnya kepolisian setempat juga sudah menitipkan empat orang tersangka pemicu konflik di Bima. Yakni kasus Parado sebanyak tiga orang dan kasus Donggo satu orang. "Selanjutnya giliran kasus Dadibou-Kalampa yang akan kita kirim," terangnya.
Dijelaskan, untuk para tersangka dikenakan sangkaan pasal kumulatif yakni pembunuhan berencana, dan pengeroyokan. "Ada tersangka yang dikenakan pasal berlapis seperti ikut dalam penghasutan, pengeroyokan, dan pembunuhan," tandasnya. (edo)


Posting Komentar